Indonesia
yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya mempunyai elemen, seperti
masyarakat. Masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara.
Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan
warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya.
Pada point kali ini kita berbicara mengenai hak dan kewajiban setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, dimana pendidikan merupakan inti dari suatu bangsa untuk berkembang dan sejajar dengan bangsa lain. BAB XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan dalam UUD 1945 setelah amandemen.
Pemenuhan Hak Dasar bagi setiap warga negara
Pasal 28C ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan
dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia". Lanjut pasal 31 ayat (2) yang menyatakan “Setiap warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Dan Pasal 31 ayat (3) menyatakan “Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistim pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Sistem pendidikan nasional harus dapat memberi pendidikan dasar bagi
setiap warga negara Republik Indonesia, agar masing-masing memperoleh
sekurang-kurangnya pengetahuan dan kemampuan dasar, yang meliputi
kemampuan membaca, menulis dan berhitung serta menggunakan bahasa
Indonesia, yang diperlukan oleh setiap warga negara untuk dapat
berperanserta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Setiap warga negara diharapkan mengetahui hak dan kewajiban pokoknya sebagai warga negara serta memiliki kemampuan untuk dapat memenuhi kebutuhan diri sendiri, ikut serta dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat, dan memperkuat persatuan dan kesatuan serta upaya pembelaan negara. Pengetahuan dan kemampuan ini harus dapat diperoleh dari sistem pendidikan nasional. Hal ini dimaksudkan untuk memberi makna pada amanat Undang-Undang Dasar 1945, BAB XIII, Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan, bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran".
Maka dari itu Dengan meningkatnya kualitas pendidikan berarti sumber daya manusia yang
terlahir akan semakin baik mutunya dan akan mampu membawa bangsa ini bersaing
secara sehat dalam segala bidang di dunia internasional.
search :
http://indonesia.ahrchk.net/news/mainfile.php/Constitution/22/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar